Badan Pusat Statistik merupakan Lembaga pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. BPS dikenal sebagai Biro Pusat Statistik yang didirikan berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus Penduduk dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui akuntabilitas dan pengelolaan keuangan dalam mewujudkan kinerja keuangan yang optimal pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Ponorogo. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui google formular. Keabsahan data yang digunakan dalam memeriksa keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas dan pengelolaan anggaran dalam mewujudkan kinerja keuangan yang optimal sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023.
Copyrights © 2024