Crowdfunding ekuitas telah muncul sebagai salah satu dari banyak pilihan pembiayaan alternatif yang dipilih oleh start-up yang tidak dapat akan dibiayai oleh bank. Sudah banyak penelitian yang dilakukan mengenai equity crowdfunding. Namun, ada beberapa studi juga tentang Sharia equity crowdfunding. Mengenai Crowdfunding sudah pasti sebuah ada kegiatan invetasi yang memiliki keuntungan dan juga resiko. Resiko yang biasa dihadapi: Pertama, pelaku bisnis gagal dalam menjalankan bisnisnya, menimbulkan investor tidak akan menerima bagian dari hasil pelaku bisnis saat likuidasi dan investasi akan hilang sepenuhnya. Kedua, kegagalan bisnis dari pengelola karena merupakan Perusahaan pemula atau merintis singga kemungkinan tidak akan membayar deviden pada tahun pertama kepada investor. Ketiga, saham tidak aktif diperdagangkan atau tidak likuid, sehingga saham tidak mungkin dijual lagi. Keempat, Keamanan. Karena untuk mengakses platform ini melalui online. Kecurangan, penipuan dan pemalsuan bisa terjadi. Pelaku yang mengakses platfrom juga tidak saling mengenal dengan baik bahkan kejahatan cyber bisa terjadi. Maka dengan adanya Sharia equity crowdfunding yang memiliki prinsip bagi hasil dan sistem tolong menolong sesuai dengan syariat Islam serta diawasi oleh DPS. Investor sangat cocok menggunakan platform Sharia equity crowdfundin karena memiliki keamanan dan kenyamana dalam menginvestasikan asset atau dana mereka. Penelitian ini ingin menunjukkan manfaat Sharia equity crowdfunding bagi investor
Copyrights © 2024