Menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 badan atau orang pribadi yang mengkonsumsi BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak) baik di dalam ataupun luar daerah pabean akan dipungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme administrasi pengenaan PPN oleh wajib pajak badan pada jasa Kantor Jasa Akuntan Abdul Rahman dan Rekan. Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses administrasi mekanisme PPN pada PT. MPN yang dilakukan oleh KJA Abdul Rachman dan Rekan yang dimulai dari pemungutan & perhitungan PPN, pembuatan faktur pajak, penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK. 03/2021tentang PPh, PPN dan PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. KJA Abdul Rachman dan Rekan diharapkan terus mempertahankan performa proses mekanisme admnistrasi PPN ini dengan konsisten dan terus up to date terhadap peraturan-peraturan perpajakan yang terbaru yang nantinya akan berdampak positif pada PT. MPN dan klien lainnya.
Copyrights © 2024