Penggunaan didefenisikan sebagai aktifitas yaitu dimana ketika memakai sesuatu atau membeli sesuatu berupa barang dan jasa. Pembeli dan pemakai yang dapat disebut pula sebagai komsumen barang dan jasa, dikatakan juga sebagai kegiatan dimana pengguna barang atau jasa dapat mengelola dan memanfaatkan hal tersebut. Teknologi Informasi dapat diartikan sebagai penggunaan komputer atau jaringan, meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, sebagai alat bantu pemrosesan dan pengelolaan informasi dalam perangkat lunak komputer, menyusun, menyimpan, dan memproleh data. Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Copyrights © 2024