Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pentingnya keterlibatan publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja yang kuat dalam kemajuan hukum di Indonesia. Setelah pemberlakuan UU Cipta Kerja, terdapat kritik yang signifikan dari berbagai sektor di Indonesia. Penentangan ini berasal dari keyakinan bahwa banyak pasal-pasal dalam UU tersebut yang merugikan beberapa individu dan diimplementasikan secara tergesa-gesa, sehingga menimbulkan persepsi yang buruk di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran keterlibatan masyarakat dalam membentuk UU Cipta Kerja dan dampaknya terhadap efektivitas legislasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris. Menurut penelitian ini, pelibatan masyarakat merupakan kebutuhan penting dan perwujudan dari tercapainya pemerintahan yang demokratis. Pengembangan undang-undang Cipta Kerja harus melalui proses yang lebih teliti dan hati-hati, termasuk pelibatan masyarakat, untuk mengurangi kesenjangan. Pemerintah juga harus berkolaborasi dalam merangkul sudut pandang yang diutarakan oleh masyarakat.
Copyrights © 2024