Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pengelolaan dana desa pada Lembang Pitung Penanian Kecamatan Rantebua Kabupaten Toraja Utara. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data berpedoman pada Permendagri No 113 Tahun 2014 yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengelolaan dana desa pada tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban telah berjalan dengan baik hal ini terbukti dengan terealisasinya program-program yang telah direncanakan selama 3 tahun terakhir yaitu tahun 2020,2021, dan 2022.
Copyrights © 2024