Munculnya industri perbankan syariah di Indonesia yang berlandaskan sistem bebas bunga atau bagi hasil telah dapat menjawab keraguan umat muslim pada umumnya. Akan tetapi dalam pelaksanaanya produk jasa untuk peminjam yang ditawarkan perbankan syariah merupakan salah satu produk yang banyak diperbincangkan kehalalannya oleh masyarakat. Penelitian ini digunakan untuk mengetahui penerapan kesesuaian produk yang ditawarkan perbankan syariah terhadap ajaran agama Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian persepsi nasabah mengenai kesesuaian praktik perbankan syariah terhadap syariat Islam yang ada di Makassar, sudah sesuai syariat Islam. Perbankan syariah menggunakan nisbah (bagi hasil) yang disepakati kedua belah pihak sebelumnya. Sumber pendanaan yang diperoleh PT. Bank Muamalat, Tbk terbagi menjadi 3 bagian, pertama dari modal sendiri, kedua bersumber dari lembaga keuangan bank dan non bank, dan ketiga yang bersumber dari masyarakat halal.
Copyrights © 2024