Penelitian ini berfokus pada pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 orang pribadi sesuai peraturan perpajakan. Tujuan penelitian ini untuk memberikan pemahaman bagi wajib pajak akan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya dalam melaporkan SPT Tahunan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus perhitungan dan pelaporan SPT PPh 21. Dianggap tepat dengan menggunakan metode tersebut, sekaligus memahami perilaku wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Hasil temuan pada penelitian ini adanya persepsi wajib pajak Indonesia kurangnya kapasitas dalam pengetahuan, sumber daya manusia, dan waktu terhadap tingkat kompleksitas sistem perpajakan. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka wajib pajak direkomendasikan untuk menyewa konsultan pajak, dan pemeriksaan dilakukan secara selektif sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Optimalisasi pajak dapat terwujud apabila wajib pajak memiliki motivasi untuk berperilaku sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Copyrights © 2024