Tujuan dalam penelitian ini, untuk mengetahui syarat dan tugas Dewan Pengawas Syariah, peran Dewan Pengawas Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa syarat menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah, ialah mempunyai keahlian di bidang muamalah dan memiliki sertifikat atau surat rekomendasi dari DSN-MUI. Sedangkan tugas Dewan Pengawas Syari’ah, ialah memberikan nasehat dan saran kepada karyawan serta mengawasi kegiatan lembaga keuangan; peran Dewan Pengawas Syariah, ialah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah, akan tetapi kinerja DPS yang masih belum efektif karena DPS belum sepenuhnya menjalanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta fungsinya, seperti: kurang maksimalnya kunjungan DPS external dan kerterbatasan ilmu pengetahuan yang dimilikinya.
Copyrights © 2025