Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi
Vol. 4 No. 3: Maret 2025

Reformasi Perpajakan: Kenaikan PPn Tahun 2025 Dan Dampaknya

Vidya, Vidya (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Mar 2025

Abstract

Reformasi perpajakan melalui rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, bertujuan meningkatkan penerimaan negara, mengurangi defisit anggaran, dan mendukung pembangunan nasional. Kebijakan ini, meskipun strategis, menimbulkan perdebatan terkait dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan keberlangsungan usaha, terutama UMKM. Berdasarkan penelitian dengan metode kualitatif melalui studi pustaka Proses ini melibatkan pencarian data melalui internet untuk memperoleh berbagai referensi, termasuk jurnal, artikel, dan informasi berbasis hukum yang relevan dengan topik penelitian. Hasilnya, kebijakan ini berpotensi menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan memperkuat ketahanan fiskal. Namun, mitigasi diperlukan untuk mengatasi resistensi masyarakat, melindungi kelompok rentan, dan mendukung UMKM melalui edukasi publik dan pendekatan transparan. Dengan langkah-langkah tersebut, kebijakan ini diharapkan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

EKOMA

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Social Sciences

Description

EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi merupakan jurnal yang diterbitkan oleh CV ULIL ALBAB CORP. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi menerbitkan artikel hasil penelitian dan kajian literatur dari bidang ekonomi, manajemen, akuntansi baik dari perspektif konvensional dan/atau Islam ...