ABSTRAK Dalam dunia pendidikan dana BOS sangat mendukung sekali untuk tercapainya pelaksanan operasional sekolah supaya lebih maksimal dan terarah. Penelitian dilaksanakan bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Kemendikbud Nomor 63 Tahun 2022 yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Kasihan. Metode deskriptif kualitatif digunakan untuk mengkaji penerapan regulasi melalui analisis dokumen resmi seperti RKAS, laporan keuangan sekolah, dan kebijakan terkait. Setelah dilaksanakan penelitian, data menunjukkan bahwa penerapan peraturan ini di SMK Negeri 1 Kasihan telah meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan Dana BOS. Penyusunan RKAS secara partisipatif dan penggunaan teknologi informasi untuk pelaporan keuangan terbukti efektif dalam mendukung efisiensi penggunaan dana. Namun, tantangan seperti kurangnya kapasitas teknis staf dan minimnya partisipasi masyarakat masih memengaruhi efektivitas pelaksanaan kebijakan. Untuk mengatasi tantangan ini, pelatihan sumber daya manusia, penguatan pengawasan, serta peningkatan kolaborasi dengan pemangku kepentingan menjadi solusi yang direkomendasikan. Kesimpulannya, implementasi kebijakan ini memberikan arah yang lebih terstruktur dalam pengelolaan dana pendidikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah, meskipun masih memerlukan perbaikan dalam aspek teknis dan manajerial. Kata Kunci: Pengelolaan Dana BOS, Transparansi, Akuntabilitas
Copyrights © 2025