Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan bagaimana konsultan pajak terlibat dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, di mana peneliti mengumpulkan data melalui sumber data primer berupa hasil kegiatan wawancara dan data sekunder yaitu buku, jurnal, dan sumber pendukung lainnya. Narasumber dalam penelitian ini adalah klien yang menggunakan jasa di Kantor Konsultan Pajak & Kantor Jasa Akuntan Candra Irawan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kantor Konsultan Pajak & Kantor Jasa Akuntan Candra Irawan berperan dalam mempengaruhi perilaku taat wajib pajak serta membantu wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
Copyrights © 2025