Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang dihuni oleh sekelompok orang dan BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran BPD Dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Bukit Lingkar Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2022 dan Untuk Mengetahui Apa saja Faktor-Faktor Penghambat dalam Peran BPD Dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Bukit Lingkar Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2022. Adapun indikator dalam penelitian ini meliputi, peran aktif, peran partisipasif, dan peran pasif. Penelitian ini di lakukan di Kantor Desa Bukit Lingkar dan juga melakukan penelitian pada masyarakat Desa Bukit Lingkar dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian Peran BPD dalam melaksanakan fungsi penetapan Peraturan Desa pada tahun 2022 belum berjalan sepenuhnya, dimana kurangnya pemahaman anggota Badan Permusyawaratan Desa terhadap fungsinya.
Copyrights © 2024