Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konflik yang terjadi pada pendirian waralaba dan mengetahui implementasi kebijakan perizinan waralaba di wilayah Pemerintah Kecamatan Tapung. Metode penelitian ini kualitatif dengan melakukan wawancara kepada informan dan hasilnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Konflik yang terjadi menyebabkan konflik perubahan sosial. Seluruh informan secara garis besar kurang setuju terkait pendirian waralaba ini karena berdampak langsung pada omset pendapatan. Ditinjau dari teori konflik, maka masyarakat yang pro menjadi kelompok kepentingan yang memiliki kepentingan tersembunyi dan kepentingan nyata, misalnya pemilik usaha bengkel, pemilik usaha rumah makan, dan masyarakat umum yang mendapatkan fasilitas kemudahan transaksi dan belanja. Masyarakat yang kontra merupakan kelompok semu yang terdiri dari para pemilik usaha warung dan toko atau UKM pada sektor niaga kebutuhan sehari-hari terpaksa harus beradaptasi pada perubahan sosial yaitu dengan menyesuaikan kondisi kependudukan, keserasian sosial dan berupaya penuh mengembangkan ekonomi usahanya. Implementasi kebijakan perizinan waralaba dinilai sudah sesuai. Akan tetapi, belum ada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar yang mengatur dengan jelas terkait jarak antara toko modern (waralaba) dengan toko tradisional masyarakat. Akibatnya hal ini dikhawatirkan di masa mendatang dapat meningkatkan resiko pendirian waralaba yang tidak sesuai dan menyalahi aturan.
Copyrights © 2024