Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui peranan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau dalam melakukan upaya pencegahan maladministrasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Pekanbaru. Indikator penilaian meliputi koordinasi, sosialisasi, serta evaluasi. Tipe dari penelitian ini menggunakan kualitatif yaitu suatu penelitian yang diambil dari fenomena tentang apa yang dialami. Teknik pengumpulan data yang digunakan ini terdiri dari data primer yang dikumpulkan dengan menggunakan hasil wawancara serta data sekunder yang dikumpulkan menggunakan Teknik observasi. Berdasarkan hasil analisis data yang dilakukan peneliti menilai dan menyimpulkan upaya pencegahan maladministrasi pelayanan publik yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau dapat dikatakan belum berjalan dengan efektif. Proses upaya pencegahan maladministrasi pelayanan publik tidak berjalan dengan optimal karena kurangnya sumberdaya manusia yang ada pada Ombudsman Riau. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau hanya memiliki 14 orang asisten yang menangani penyelesaian laporan dan upaya pencegahan, sedangkan wilayahnya 12 Kabupaten dan Kota di provinsi Riau.
Copyrights © 2024