Langkah penting untuk mengetahui seberapa efektif perencanaan pembangunan di tingkat desa adalah melakukan evaluasi proses pembuatan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Fokus utama dari evaluasi ini adalah untuk menilai apakah masyarakat, pemangku kepentingan lokal, dan pihak terkait lainnya telah dilibatkan dengan optimal dalam penyusunan RKP Desa. Evaluasi juga mencakup aspek keberlanjutan dengan mempertimbangkan apakah rencana tersebut sejalan dengan visi jangka panjang dan kebutuhan riil desa. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, pembangunan desa adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa dengan partisipasi Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat, dengan tujuan untuk mencapai tujuan pembangunan dengan memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa evaluasi penyusunan RKP Desa Gemuruh telah sesuai dengan peraturan, dan sekitar 80% kegiatan pembangunan desa berjalan dengan baik. Setiap tahun, pemerintah desa Gemuruh mengadakan musyawarah dusun untuk memastikan bahwa program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Meskipun demikian, beberapa program dalam bidang pembangunan desa yang terdapat dalam RKPDes belum sepenuhnya terealisasi.
Copyrights © 2024