Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kapasitas komisi pemilihan umum provinsi riau dalam pemungutan suara ulang pada pemilihan umum tahun 2024 pasca putusan mahkamah konstitusi. Pemilu ( pemilihan umum ) merupakan proses demokrasi di sebut juga pemilu, digunakan untuk memilih orang atau organisasi yang akan menduduki berbagai jabatan pemrintahan. Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) merupakan lembaga negara, yang bertuga menyelenggara pemilu nasional yang netral, independent, dan professional. Untuk menjamin terselenggaranya pemilu sesuai nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan tranparansi. Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan pemilihan Kembali dilakukan untuk mengganti hasil pemungutan suara sebelumnnya yang dinilai sah, tidak sah, atau tidak sesuai standar. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Jenis data yang dapat diukur secara langsung berasal dari hasil metode observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk mengetahui kenyataan yang terjadi dilapangan. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan Kapasitas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau sudah memenuhi standar Teori Hall et all.(2003), yaitu terlaksakannya Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 Pas Putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2025