Peradilan agama merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan perdata umat Islam diantaranya persoalan li’an. Peradilan agama juga sebagai lembaga refresentatif dari aspirasi dan keinginan umat Islam untuk menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam. Sehingga setiap penyelesaian perkara perdata umat Islam haruslah berdasarkan pada nilai-nilai hukum Islam. Inilah urgensi kenapa perlunya melakukan penelitian terhadap penyelesaian perkara li’an dilembaga peradilan agama, karena Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai rujukan dan pedoman hakim dalam menyelesaikan perkara perdata umat Islam menjelaskan bahwa li’an hanya sah apabila dilaksanakan dihadapan sidang pengadilan agama. Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research) serta pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari sumber-sumber dari buku-buku, tulisan, jurnal maupun penelitian-penelitian terdahulu. Hasilnya bahwa penyelesaian perkara li’an dilingkungan peradilan agama haruslah melalui tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh peradilan agama yang berdasarkan pada prinsip dan nilai-nilai hukum Islam diantaranya apabila terjadi tuduhan suami terhadap isteri atau suami menyangkal anak yang dikandung isteri maka hakim memerintahkan penyelesaian perkara dengan cara li’an. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis serta memberikan pemahaman berkaitan dengan penyelesaian perkara li’an baik dalam perspektif peradilan agama maupun dalam hukum Islam.
Copyrights © 2023