Gereja HKBP ALOBAN merupakan salah satu organisasi nirlaba dari antara banyaknya organisasi nirlaba. Setiap organisasi nirlaba diharapkan dapat menyusun laporan keuangannya sesuai dengan ISAK 35, dimana ISAK 35 tersebut adalah hasil revisi dari PSAK 1 hal tersebut berguna untuk meningkatkan IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia ) dalam mengembangkan pemahaman baru atas standart laporan keuangan. Dengan adanya standar tersebut dapat membantu kemudahan HKBP Aloban untuk menyusun serta menyajikan laporan keuangannya dimana laporan tersebut dapat berguna untuk berbagai pihak yang memungkinkan gereja dapat memperoleh sumbangan darimana pun. Berkenaan dengan itu pengabdian ini dibuat untuk mengetahui penyusunan serta penyajian laporan keuangan di gereja HKBP Aloban apakah sudah cocok dengan standar ISAK 35 yang dibuat dan berlaku. Metode dalam pengabdian ini adalah metode kualitatif serta analisis deskriptif yang berguna untuk mencocokan pernyataan teori ISAK 35 dengan kenyataan yang ada di HKBP ALOBAN. Dari pengabdian yang dilakukan didapatkan hasil bahwa HKBP ALOBAN belum secara maksimal dalam mengembangkan ISAK 35 pada laporan keuangannya karena laporannya hanya terdiri dari laporan pemasukan dan laporan pengeluaran.
Copyrights © 2024