Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh Good Corporate Governance (GCG) dengan menggunakan mekanisme GCG yaitu komisaris independen, DPS dan komite audit terhadap kinerja maqashid syariah serta penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran IC dalam memoderasi pengaruh GCG terhadap kinerja maqashid syariah dengan pada perbankan syariah di Indonesia dan Malaysia selama periode tahun 2018-2020. Sampel yang digunakan peneliti adalah 10 perbankan syariah di Indonesia dan 13 perbankan syariah di Malaysia. Pada penelitian ini menggunakan data sekunder yang bersumber pada annual report dan financial statements dengan metode kuantitatif. Penelitian ini menggunakan model fixed effect model dengan regresi data panel, proses pengolahan data dilakukan dengan software STATA versi 13. Berdasarkan hasil pengujian didapati hasil bahwa 2 mekanisme GCG yaitu dewan pengawas syariah dan komite audit memiliki pengaruh signifikan positif terhadap kinerja maqashid syariah. Mekanisme GCG komisaris independen tidak memiliki pengaruh terhadap kinerja maqashid syariah. Adapun intellectual capital tidak dapat memoderasi pengaruh GCG terhadap kinerja maqashid syariah.
Copyrights © 2025