Kewenangan pengangkatan menteri dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagai kepala pemerintahan. Kewenangan tersebut diberikan berdasarkan amanat Pasal 17 UUD 1945. Selain itu UUD 1945 juga memberikan kewenangan kepada Presiden untuk pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara. Kewenangan ini berdasarkan UUD tidak secara rinci disebutkan sehingga diperlukan aturan lebih lanjut mengenai kewenangan Presiden tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai kewenangan Presiden dalam membentuk suatu kementerian diharapkan dapat memberikan kepastian sehingga dalam pembentukan kabinet kementerian tidak merugikan negara. UUD 1945 memberikan kewenangan yang luas dan tidak terbatas yang dapat membuat Presiden dalam membentuk dan mengganti suatu kementerian menjadi tidak terkontrol. Sehingga, diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang dapat membatasi Presiden dalam membentuk Kabinet. Hal ini menjadi suatu pedoman bagi Presiden untuk membentuk kabinet kementerian, sehingga tidak ada kementerian yang saling tumpang tindih dalam melaksanakan fungsinya dan tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024