Akibat hukum dalam konteks transaksi jual beli tanah girik merupakan adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum antara Penjual dan Pembeli sesuai dengan kesepakatan secara tunai dan terang. Transaksi yang dilakukan Penjual dan Pembeli sebelumnya dilakukan kesepakatan yang berupa perjanjian yang kemudian dibuatkannya Akta Jual Beli melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (Sementara) bukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah dari notaris. Akta Jual beli yang telah disepakati Penjual dan Pembeli yaitu berupa tanah girik yaitu tanah yang belum bersertifikat. Pejabat Pembuat Akta Tanah (Sementara) ini sangat berperan penting dalam menentukan perbuatan hukum antara Penjual dan Pembeli mengenai status tanah tersebut dengan adanya peralihan yang sah dan legal. Pejabat Pembuat Akta Tanah (Sementara) adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk dan diangkat yaitu camat yang mana wilayah kerjanya belum memiliki Pejabat Pembuat Akta Tanah atau ada Pejabat Pembuat Akta Tanah tetapi masih dalam formasi. Dalam transaksi jual beli menurut KUHPerdata, kata sepakat itu sangat penting karena dengan adanya kata sepakat belum berarti terjadi peralihan hak milik atas barang kepada pihak pembeli. KUHPerdata ternyata menganut asas obligatoir, yang berarti bahwa kata sepakat baru menimbulkan hak dan kewajiban untuk menuntut penyerahan barang dan pembayaran dengan uang. Akta Jual beli yang dibuat berupa Tanah girik yang hanya berupa surat yang menunjukkan penguasaan bidang saja, sehingga perlu kehati-hatian dalam proses jual beli para pihak dalam penandatanganan kata sepakat obyek tanah di daerah Cidokom yang terjadi di wilayah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (Sementara) Kecamatan Gunung Sindur.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024