Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Masjid Raya Al-Aqsha Merauke Berdasarkan Psak 45. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan desktiptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi, observasi lapangan dan wawancara. Teknik analisis data penelitian menggunakan metode pengumpulan data reduksi data dan dan penyajian data. Data yang diolah adalah hasil wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan penelitian ini yaitu narasumber yang terdiri dari ketua, bendahara, dan jama’ah pada Masjid Raya Al-Aqsha Merauke. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Akuntabilitas pengelolaan keuangan pada Masjid Raya Al-Aqsha sudah mengelola, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya publik dengan baik. Pengelola sudah memahami laporan keuangan dalam lingkup organisasi peribadatan dan pentingnya mencatat laporan keuangan, namun penerapan akuntansi untuk pencatatan laporan keuangan yang dilakukan masih dibuat dalam bentuk sederhana, yaitu pemasukan dan pengeluaran, sehingga belum sesuai dengan PSAK No. 45. Kendala penerapan pencatatan laporan keuangan berdasarkan PSAK 45 yaitu kurangnya pengetahuan tentang cara penyusunan laporan keuangan, kurangnya sumber daya yang berkompeten, belum adanya pelatihan atau pendampingan dari pihak terkait, dan belum ada sarana berupa program akuntansi sederhana
Copyrights © 2024