Artikel ini bertujuan untuk Menganalisis Landasan Hukum Reksadana dalam Presfpektif Islam. Reksadana adalah Solusi terbaik untuk Masyarakat dan peluang Untuk Meraih hasil Investasi yang lebih baik dalam kurun waktu tertentu. Metode pada Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian kualitatif ini digunakan untuk memahami Reksadana Syariah dalam prespektif Islam secara kontekstual, yang didukung oleh referensi dari literatur yang relevan denganReksadana syariah. Sumber data yang digunakan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh dari literatur Kepustakaan yang ada hubungannya dengan Reksadana Syariah dalam prespektif Islam. Jenis data yang diambil menggunakan data kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui penelaahan dokumen terkait Reksadana Syariah dalam prespektif Islam. Teknik Analisis Data menggunakan analisis deskriptif untuk menggambarkan hasil penelitian yang telah diteliti. Teknik Pengumpulan Data dilakukan melalui studi kepustakaan yang bersumber dari artikel dan jurnal yang ada kaitannya dengan Reksadana Syariah. Berdasarkan Hasil Pembahasan dan penelitian ini menunjukan bahwa reksadana syariah termasuk salah satu pasar modal yang efektif untuk berinvestasi didalamnya terdapat multiakad dalam proses pengimplementasinya
Copyrights © 2024