Banyak kasus pembeli melakukan jual beli tanah secara di bawah tangan tanpa melaksanakan proses balik nama, yang dapat menyebabkan sengketa kepemilikan di masa depan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli tanah yang sertifikatnya masih terdaftar atas nama penjual, serta untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan kepastian hukum dalam transaksi jual beli tanah. Riset ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan mengumpulkan data sekunder dari buku, peraturan, dan dokumen hukum lainnya. Analisis dilakukan melalui penafsiran hukum gramatikal dan sistematis serta prosedur konstruksi analogis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengalihan sertifikat hak atas tanah yang masih terdaftar atas nama penjual harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pembeli dapat mengajukan permohonan untuk balik nama setelah membuat akta jual beli di depan petugas pembuat akta tanah. Penelitian ini menyoroti pentingnya pemahaman akan proses balik nama untuk menghindari sengketa. Selain itu, kasus pembeli yang menggugat penjual yang tidak dapat dihubungi menunjukkan perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pembeli dalam transaksi tanah. Penelitian ini memberikan wawasan mengenai perlindungan hukum bagi pembeli tanah dan pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku untuk memastikan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.
Copyrights © 2025