Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi instrumen penting dalam mendukung investasi jangka panjang guna mewujudkan pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Namun, durasi panjang HGU hingga hampir dua abad menimbulkan tantangan signifikan, khususnya dalam memastikan keselarasan kebijakan ini dengan prinsip agraria nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, yang menuntut pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat luas. Penelitian ini menganalisis implikasi hukum agraria dari pemberian HGU di IKN terhadap keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat adat. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, serta prinsip hukum agraria nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan HGU memberikan kepastian bagi investor, tetapi berpotensi menciptakan ketimpangan sosial, mengabaikan hak masyarakat adat atas tanah ulayat, dan memicu eksploitasi sumber daya alam yang merusak ekosistem. Sebagai solusi, penelitian merekomendasikan mekanisme evaluasi berkala, perlindungan hak masyarakat adat melalui konsultasi publik dan kompensasi adil, serta harmonisasi regulasi agraria. Penerapan teknologi digital juga diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik. Dengan kebijakan yang inklusif, berkelanjutan, dan berlandaskan fungsi sosial tanah, IKN dapat menjadi simbol transformasi pembangunan nasional yang adil dan ramah lingkungan.
Copyrights © 2025