Tulisan ini mengkaji permasalahan yang terdapat dalam UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), mengingat UU PDSN bertentangan dengan beberapa prinsip dan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Berfokus pada fungsi Komponen Cadangan yang terlalu luas dalam keamanan nasional dalam mengatasi ancaman hibrida, sentralisasi pendanaan militer yang ingin dilanggar oleh Pasal 75 UU PSDN, tren militer dan Komponen Cadangan di negara-negara lain yang memiliki fokus pada diplomasi pertahanan, dan peran Komponen Cadangan dalam keamanan nasional.
Copyrights © 2025