Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dilaksanakan di PT Danis Emran Gemilang yang bergerak dibidang food and beverage. Kegiatan PKM dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) agar permasalahan mengenai pendaftaran hak cipta sebagai jaminan perlindungan hukum serta sebagai bentuk edukasi mengenai perlindungan terhadap hasil karya dan peningkatan pemahaman hukum khususnya di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Metode pelaksaan kegiatan terdiri dari tiga tahap. Pertama tahap persiapan meliputi pra survei, pembentukan tim, pembuatan dan pengajuan proposal, koordinasi tim PKM dan PT Danis Emran Gemilang. Tahap kedua yaitu tahap pelaksanaan program berupa sosialisasi. Sosialisasi dilakukan melalui penyuluhan (pemaparan materi) dan diskusi. Tahap ketiga yaitu tahap evaluasi dan pelaporan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan kondisi pelaku UMKM sebelum dan sesudah pelaksanaan program dengan metode wawancara dan observasi. Hasil Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) memberikan wawasan tambahan bagi peserta mengenai pentingnya perijinan dan merk dalam melindungi produk yang dihasilkan dari produk pesaing yang sejenis, sekaligus terlindungi dalam aspek hukum dan legalitas.
Copyrights © 2025