Dalam pasal 3 peraturan bupati Barito Timur bagi perorangan melakukan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, bagi pelaku usaha (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang), bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang Implementasi Kebijakan Dilihat Dari Aspek Komunikasi Perbup Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Acara Pernikahan di Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan model analisis interaktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan perbup No.23 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Acara Pernikahan di Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur dapat dikategorikan terimplementasi. Kata Kunci : Implementasi, Transmisi, Kejelasan, Konsistensi
Copyrights © 2025