ABSTRAK Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) mengatur implementasi kebijakan air minum dan sanitasi dengan pendekatan berbasis masyarakat dan kelembagaan. Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) bertujuan untuk meningkatkan akses air bersih dan fasilitas sanitasi di daerah perdesaan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati Tabalong Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan di Desa Barimbun Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, dokumentasi dan wawancara kepada informan yang berjumlah 5 orang. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan model interaktif untuk menganalisis data hasil penelitian yaitu menggunakan Data Collection, Data Reduction, Data Display, Conclusion Drawing/Verifiying. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Tabalong di Desa Barimbun dikategorikan Terimplementasi. Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Program PAMSIMAS
Copyrights © 2025