PALAR (Pakuan Law review)
Vol 10, No 4 (2024): Volume 10, Nomor 4 Oktober-Desember 2024

IMPLEMENTASI E-COURT SEBAGAI UPAYA MODERNISASI ADMINISTRASI PERADILAN DI INDONESIA

Simanungkalit, Irfandy H (Unknown)
Debora, Debora (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2024

Abstract

Abstrak Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa digitalisasi dan otomasi menjadi tanda Revolusi Industri 4.0 di Indonesia. Berkat teknologi modern yang dibawa oleh revolusi ini, semua bidang industri dapat bekerja sama. Perubahan ini diprakarsai oleh Mahkamah Agung sebagai bagian dari upayanya melakukan reformasi dan menciptakan era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi yang dikenal dengan e-court. Permasalahan yang menjadi batasan pembahasan dari penulisan ini antara lain Bagaimana penyelenggaraan E-Court sebagai upaya modernisasi administrasi peradilan? Bagaimana peluang dan tantangan dalam penerapan sistem E-Court ? Metode untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini adalah dengan metode pendekatan normatif. Melalui Perma Nomor 3 Tahun 2018, Mahkamah Agung memperkenalkan layanan peradilan elektronik. Pelayanan elektronik meliputi pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan para pihak secara elektronik. Setahun kemudian, Mahkamah Agung memperkenalkan sistem peradilan elektronik yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019, dan dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022, Mahkamah Agung kembali memperkuat layanan peradilan elektronik. E-courts merupakan sebuah langkah besar menuju modernisasi sistem peradilan di Indonesia. Namun, pemerintah dan lembaga penegak hukum masih menghadapi banyak tantangan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan profesional hukum terhadap penggunaan e-court. Kata kunci: E-Court, Revolusi industri 4.0 , Administrasi Peradilan. Abstract The aim of this research is to explain that digitalization and automation are signs of the Industrial Revolution 4.0 in Indonesia. Thanks to the modern technology brought by this revolution, all areas of industry can work together. This change was initiated by the Supreme Court as part of its efforts to reform and create a new era of modern justice based on information technology known as e-court. The problems that limit the discussion of this writing include: How is the E-Court implemented as an effort to modernize justice administration? What are the opportunities and challenges in implementing the E-Court system? The method for obtaining data in writing this article is a normative approach. Through Perma Number 3 of 2018, the Supreme Court introduced electronic justice services. Electronic services include registration, payment and summoning of parties electronically. A year later, the Supreme Court introduced an electronic justice system regulated in Perma Number 1 of 2019, and with Perma Number 7 of 2022, the Supreme Court again strengthened electronic justice services. E-courts is a big step towards modernizing the justice system in Indonesia. However, the government and law enforcement agencies still face many challenges in increasing public and legal professionals' understanding of the use of e-courts. Keywords: E-Court, Industrial Revolution 4.0, Judicial Administration.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...