Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Berdasarkan teori pendekatan kebijakan publik George Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Populasi penelitian meliputi sivitas akademika dan nonakademisi sebanyak 27.494 orang, dengan sampel sebanyak 343 orang yang dipilih menggunakan teknik Cluster Random Sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner, observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan uji hipotesis one-sample t-test. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan tersebut kurang optimal, ditunjukkan dengan nilai t hitung sebesar -18,19 yang lebih kecil dari t tabel sebesar 1,649, dengan capaian hanya 65% dari target minimal 75%. Faktor penghambat utama adalah kendala komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi yang belum sepenuhnya teratasi.
Copyrights © 2024