Kewenangan membuat akta autentik di bidang pertanahan diberikan kepada PPAT. Selain PPAT, tugas dan kewenangan membuat akta di bidang pertanahan diberikan kepada PPATS untuk daerah terpencil yang masih belum memiliki cukup PPAT. Tujuan ditunjuknya PPATS untuk membuat akta autentik di bidang pertanahan bagi daerah yang belum memiliki cukup PPAT adalah untuk mempermudah dan memfasilitasi masyarakat yang hendak melakukan pembuatan akta di bidang pertanahan. Namun, saat ini jumlah PPAT sudah sangat banyak ditemukan di daerah-daerah, khususnya di daerah Kabupaten Bandung. Meskipun sudah terdapat banyak PPAT di daerah Kabupaten Bandung, namun hingga saat ini peran PPATS tetap dipertahankan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dari PPATS di Kabupaten Bandung dan mengetahui pengaturan mengenai PPATS yang seharusnya diberlakukan di Kabupaten Bandung. Metode yang digunakan adalah metode doktrinal dengan menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara langsung dengan narasumber. Sumber data sekunder pada penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran PPATS di Kabupaten Bandung tidak diperlukan lagi mengingat jumlah PPAT yang sudah banyak di Kabupaten Bandung dan dengan mempertimbangkan beberapa dampak dari tetap dijalankannya peran PPATS di Kabupaten Bandung. Penghapusan peran PPATS di Kabupaten Bandung sudah dimungkinkan karena saat ini lebih banyak masyarakat yang mengajukan permohonan kepada PPAT dibandingkan PPATS. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih fokus untuk memaksimalkan peran dari PPAT.
Copyrights © 2025