Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap masyarakat yang kepemilikan hak atas tanahnya dibatalkan oleh dasar bukti eigendom verponding, dengan mengambil contoh pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No. 3/G/2021/PTUN yang membatalkan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penelitian ini menganalisis aspek hukum yang terkait dengan sistem pendaftaran tanah di Indonesia, khususnya mengenai perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat yang sah dan masyarakat yang membeli tanah dengan itikad baik. Menggunakan pendekatan normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa bukti eigendom verponding tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, karena tanah tersebut sudah berstatus tanah negara setelah konversi hak Barat. Selain itu, menurut Pasal 32 Ayat 2 PP Pendaftaran Tanah, jika sertifikat tanah telah diterbitkan selama 5 tahun tanpa gugatan atau keberatan, maka sertifikat tersebut tidak dapat dibatalkan. Penelitian ini juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik, yang berhak untuk mempertahankan hak atas tanah mereka meskipun terjadi pembatalan sertifikat. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembatalan sertifikat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Umum untuk membuktikan kepemilikan hak atas tanah tersebut.
Copyrights © 2025