Sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Direksi BI No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang penjaminan ketentuan Pub L. L. No. 23 dalam upaya mengatasi kredit macet, bank dapat melakukan beberapa hal yaitu, reconditioning, restructuring, dan rescheduling. Namun, kendala yang cukup signifikan terjadi pada saat penyelesaian kredit macet, apabila cara-cara tersebut tidak berhasil dan masih terjadi kredit macet terhadap debitur, oleh karena itu cara terakhir yang dapat dilakukan oleh bank adalah dengan melakukan eksekusi jaminan. Pengaturan mengenai jaminan kebendaan dan jaminan perorangan pada kredit mikro diatur dalam: (1) Jaminan Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. (2) Jaminan Fidusia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (3) Jaminan perorangan, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bab XVI Pasal 1820-1850. Prosedur penyelesaian sengketa kredit mikro macet dengan jaminan kebendaan dan jaminan perorangan di PT Bank Rakyat Indonesia Unit Banyumas Kantor Cabang Purwokerto (Persero) Tbk. Ada dua cara yaitu, melalui jalur non litigasi dan litigasi.
Copyrights © 2025