Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK-DPRD) adalah lembaga independen yang bertugas menegakkan kode etik di DPRD. Di tengah maraknya pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD, BK-DPRD Provinsi berupaya meningkatkan fungsi dan perannya dalam penegakan kode etik, meski kinerjanya masih mendapat keluhan dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum tentang tugas dan fungsi BK-DPRD Provinsi serta menganalisis fungsionalisasinya dalam penegakan kode etik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif, data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Validitas data menggunakan triangulasi data meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BK-DPRD Provinsi berperan sebagai pengawas internal yang menjaga integritas dan martabat lembaga DPRD. Tugasnya mencakup pengawasan perilaku anggota, menjaga etika politik, dan menangani pengaduan pelanggaran. Penelitian merekomendasikan penguatan peran BK-DPRD Provinsi melalui peningkatan kerja sama dengan pihak terkait seperti KPK dan aparat penegak hukum, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.
Copyrights © 2025