Kepatuhan hukum dalam pengelolaan limbah industri sangat penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan AMDAL oleh pemerintah daerah sebagai instrumen pengendalian dampak lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan industri, serta peran korporasi dalam mematuhi ketentuan yang ditetapkan. Penelitian ini digolongkan sebagai jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan 2 (dua) jenis pendekatan hukum yakni pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan metode pendekatan kasus (case Approach) pada Industri pengolahan kelapa sawit PT. Jas Mulia di Kabupaten Luwu Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AMDAL berfungsi sebagai pedoman bagi perusahaan dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola dampak limbah industri. Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi AMDAL masih ada, seperti pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang menjadi tanggung jawab korporasi dan pengawasan yang lemah dari instansi terkait. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban mereka dalam pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan AMDAL.
Copyrights © 2025