Pernikahan merupakan suatu tindakan hukum yang melibatkan ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita dengan tujuan menciptakan keluarga. Dalam pelaksanaannya, perkawinan di Indonesia tidak hanya didasarkan pada hukum nasional, tetapi juga terkait erat dengan ajaran agama dan nilai-nilai kerohanian. Keberagaman budaya, agama, dan latar belakang sosial masyarakat Indonesia memengaruhi praktik perkawinan, terutama terkait dengan pernikahan beda agama. Di Indonesia, peraturan perundang-undangan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, mengatur ketat larangan pernikahan antar agama. Meskipun demikian, fenomena pernikahan beda agama tetap terjadi, yang menimbulkan permasalahan hukum dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Indonesia terhadap pernikahan beda agama serta bagaimana penerapan ajaran agama Islam dalam hukum positif terkait pernikahan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan serta mendalami konsep-konsep hukum dan agama terkait. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang hubungan antara hukum, agama, dan praktik perkawinan di Indonesia, khususnya dalam konteks perbedaan keyakinan.
Copyrights © 2025