Sudah menjadi kewajiban penjual/penyedia jasa maupun pemilik platform e-commerce untuk merahasiakan informasi pribadi data konsumen. Kewajiban menjaga kerahasian tersebut tentunya termasuk menjaga kerahasiaan semua data pribadi konsumen. Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memunculkan pertanyaan apakah menjaga kerahasian data konsumen termasuk pula bentuk perlindungan konsumen. Penelitian ini akan menganalisis perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta bentuk pertanggungjawaban atas adanya pelanggaran terhadap data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan (library research) baik berupa bahan hukum primer maupun sekunder. Adapun analisis data menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif analistis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah mengakomodir untuk memberikan perlindungan data pribadi konsumen serta adanya sanksi administratif dan pidana. Berdasarkan hal tersebut, penjual/penyedia jasa maupun pemilik platform memiliki kewajiban merahasiakan informasi data pribadi konsumen, penjual/penyedia jasa maupun pemilik platform tunduk dan terikat terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga tunduk kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maupun Undang-Undang lainnya.
Copyrights © 2025