Masih banyak ODGJ yang masih menghadapi kendala signifikan dalam mengakses pelayanan kesehatan. Kendala ini meliputi stigma sosial, kekurangan fasilitas kesehatan yang memadai, serta kurangnya pengetahuan dan pemahaman di kalangan tenaga medis mengenai cara menangani pasien dengan gangguan jiwa. Selain itu, masalah administratif dan birokrasi dalam sistem kesehatan juga sering kali menjadi penghalang bagi mereka untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam mengakses pelayanan kesehatan di Indonesia dan Bagaimana proses penilaian dan pengambilan keputusan dalam kasus yang melibatkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tidak mampu membuat keputusan mereka sendiri dalam pelayanan kesehatan. Metode penelitian ini yaitu Yuridis Normatif. Perlindungan hukum yang diberikan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam mengakses pelayanan kesehatan di Indonesia diatur dalam peraturan perundangan di bidang kesehatan yang telah disusun oleh pemerintah mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Penilaian dan pengambilan keputusan dalam kasus ODGJ yang tidak mampu membuat keputusan sendiri memerlukan pendekatan yang sangat hati-hati, dengan melibatkan penilaian medis yang cermat, perlindungan hak-hak pasien, serta pertimbangan terhadap prinsip-prinsip etika medis dan hukum.
Copyrights © 2025