Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penerapan Pasal 49 KUHP Terkait dengan Pembelaan Terpaksa dalam Kasus Kejahatan di Indonesia

Prochorus, Louisa Audyna (Unknown)
Tjoneng, Arman (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2025

Abstract

Artikel ini membahas dan menganalisa tentang penerapan dan pertimbangan penegakan hukum terkait pembelaan diri secara terpaksa, sebagaimana telah diatur dalam pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif. KUHP mengatur adanya alasan penghapus sifat melawan hukum dari sebuah tindak pidana, yaitu disebut dengan pembelaan terpaksa. Hal tersebut diklasifikasikan ke dalam bentuk alasan pembenar. Namun dalam kenyataannya masih banyak ditemukan permasalahan terkait dengan pemahaman masyarakat tentang konsep pembelaan terpaksa. Masyarakat menganggap hukum tidak adil ketika menetapkan orang yang melakukan pembelaan diri menjadi tersangka. Padahal pembuktian unsur-unsur pembelaan terpaksa memang harus dilakukan di pengadilan. Hal tersebut dapat dilihat dalam beberapa kasus, seperti kasus Rofinus Asa, Ramli Dg Rani dan Eko dengan Efendi yang dimana dalam kasus tersebut sama-sama mengkaitkan perbuatannya ke dalam pembelaan terpaksa tetapi dalam putusan hakim masing-masing menghasilkan hasil yang berbeda.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...