Artikel ini membahas dan menganalisa tentang penerapan dan pertimbangan penegakan hukum terkait pembelaan diri secara terpaksa, sebagaimana telah diatur dalam pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif. KUHP mengatur adanya alasan penghapus sifat melawan hukum dari sebuah tindak pidana, yaitu disebut dengan pembelaan terpaksa. Hal tersebut diklasifikasikan ke dalam bentuk alasan pembenar. Namun dalam kenyataannya masih banyak ditemukan permasalahan terkait dengan pemahaman masyarakat tentang konsep pembelaan terpaksa. Masyarakat menganggap hukum tidak adil ketika menetapkan orang yang melakukan pembelaan diri menjadi tersangka. Padahal pembuktian unsur-unsur pembelaan terpaksa memang harus dilakukan di pengadilan. Hal tersebut dapat dilihat dalam beberapa kasus, seperti kasus Rofinus Asa, Ramli Dg Rani dan Eko dengan Efendi yang dimana dalam kasus tersebut sama-sama mengkaitkan perbuatannya ke dalam pembelaan terpaksa tetapi dalam putusan hakim masing-masing menghasilkan hasil yang berbeda.
Copyrights © 2025