Perkembangan teknologi digital telah membawa pengaruh signifikan terhadap berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam sektor hukum perjanjian, saat ini, kontrak elektronik semakin banyak digunakan dalam transaksi bisnis modern, menggantikan perjanjian konvensional berbasis dokumen fisik. Artikel ini membahas evolusi hukum perjanjian di era digital, dengan penekanan pada regulasi kontrak elektronik di Indonesia. Kajian ini mengulas berbagai tantangan dan peluang yang muncul akibat digitalisasi kontrak, seperti aspek keabsahan hukum, perlindungan data, serta hak-hak konsumen. Selain itu, penelitian ini mengevaluasi sejauh mana regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi guna memastikan kepastian hukum bagi para pihak dalam kontrak elektronik. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, analisis ini membahas kebijakan hukum yang berlaku serta membandingkan penerapan kontrak elektronik di beberapa negara. Hasil penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan regulasi yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan digital, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan hak-hak konsumen dalam transaksi elektronik.
Copyrights © 2025