Guna menjalankan pemerintahan, Negara memiliki kewajiban melindungi kepentingan rakyat di bidang kesejahteraan keamanan, pertahanan dan kecerdasan kehidupan. Ini sesuai tujuan negara yang ada di Alinea keempat Pembukaan UUD 1945. pajak ialah iuran wajib berbentuk uang atau barang yang dikumpulkan pejabat yang berwenang sesuai peraturan UU. Menutupi biaya produksi barang dan jasa bersama untuk mencapai kemakmuran Bersama. Dengan menjalankan pemerintahan. Negara berkewajiban melindungi kepentingan rakyat di bidang kesejahteraan sosial, keamanan, pertahanan dan intelejen. Berdasar pada Soeparman Soemahamidjaja. Pajak ialah sumbangan wajib berbentuk uang atau barang yang dipungut wakil yang berwenang sesuai ketnetuan UU. Menutupi biaya produksi barang dan jasa Bersama untuk mencapai kesejahteraan Bersama. Lalu berdasar pada Prof. Dr. Rochmat Soemitro,S.H. Pajak ialah sumbangan rakyat pada kas negara berdasar pada ketentuan peraturan UU, tanpa menerima jasa apapun, yang dapat dibuktikan secara langsung. Secara umum retribusi pajak ialah pungutan atas pembayaran jasa izin tertentu yang diterbitkan pemerintah atau diberikan pada perorangan atau badan hukum.
Copyrights © 2025