Penelitian ini menyoroti masalah penyalahgunaan narkoba di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara yang merupakan daerah transit dan memiliki tingkat pravelensi pengguna narkoba yang signifikan. Metode penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Penentuan informan dilakukan dengan metode purposive sampling. Data dikumpulkan melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan model Collaborative Governance menurut Emerson, Nabatchi dan Balogh (2012) yang mencakup Dinamika Kolaborasi, Tindakan Kolaborasi, Dampak dan Adaptasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa collaborative dalam pelaksanaan program bersinar dilakukan terlebih dahulu melalui pengambilan keputusan bersama melalui rapat koordinasi dan musyawarah masyarakat. Adapun berbagai tindakan kolaborasi yang dilakukan para stakeholder seperti melakukan bimbingan teknis, pelatihan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan sosialiasi bahaya narkoba. Namun, tantangan utama mencakup partisipasi masyarakat yang rendah, kurangnya sumber daya manusia dalam pelaksanaan, serta keterbatasan sumber daya anggaran. Untuk itu perlu adanya keterlibatan dari pihak swasta dalam memerangi narkoba dan penguatan regulasi seperti Perda agar memiliki landasan hukum yang kuat bagi daerah dalam upaya mengatasi masalah narkoba dan sinegritas sesama stakeholder dalam memfasilitasi P4GN.
Copyrights © 2025