SUPREMASI Jurnal Hukum
Vol 2 No 2 (2020): SUPREMASI : Jurnal Hukum 2020

ANALISIS YURIDIS TENTANG HAL YANG MEMBERATKAN DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA

Dilla, Steylla Nanda (Unknown)
Yuherman, Yuherman (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2020

Abstract

Putusan Hakim diikhtisarkan (samenvatten) dari hasil pemeriksaan persidangan, yakni pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan alat bukti, semuanya dalam batas ruang lingkup surat dakwaan, yang sudah di ubah dan tambah. Tiap-tiap putusan di buat dalam bentuk risalah putusan atau berita acara putusan, selalu dengan kepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 197 KUHAP). Berita acara putusan terdiri dari tiga bagian, yakni: bagian kepala (in het aanhef), bagian tubuh atau batang tubuh (in het lichaam), bagian penutup (in het slot). Dalam suatu putusan ada hal-hal yang harus dipenuhi sesuai dengan pasal 197 ayat 1 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya pada Pasal 197 ayat 2 menyatakan tidak di penuhinya ketentuan dalam ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, dan l pasal ini akan mengakibatkan putusan batal demi hukum. Dengan Masalah Penelitian: Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum pustaka atau bahan hukum sekunder dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia. Artikel yang diajukan dapat mencakup: isu-isu topikal dalam Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, ...