SUPREMASI Jurnal Hukum
Vol 3 No 1 (2020): SUPREMASI : Jurnal Hukum 2020

TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB KOMISI PENYIARAN INDONESIA TERHADAP KONTEN PORNOGRAFI DAN KEKERASAN DALAM MEDIA NETFLIX

Saputro, Joko (Unknown)
Utomo, Laksanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Oct 2020

Abstract

Setiap lembaga penyiaran yang melakukan penyiaran di Indonesia tentu harus patuh terhadap regulasi di Indonesia. Termasuk Netflix yang merupakan lembaga televisi berbayar. Banyaknya konten yang memuat adegan pornografi dan kekerasan pada Netflix membuat Komisi Penyiaran Indonesia berkeinginan untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran tersebut karena tidak seusai undangundang. Namun keinginan Komisi Penyiaran Indonesia masih belum dapat dilaksanakan karena perbedaan pendapat dari pemerintah. Rumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana kewenangan KPI dalam membatasi penyiaran konten pornografi dan tindak kekerasan dalam media televisi berbayar Netflix? (2) Bagaimana penghentian penyiaran konten pornografi dan tindak kekerasan dalam media televisi berbayar Netflix yang dilakukan oleh KPI? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah (1) Kewenangan KPI untuk membatasi penyiaran konten pornografi dan kekerasan Netflix sesuai dengan undang-undang penyiaran belum dapat dilakukan karena tidak mendapat izin dari kemkominfo. (2) Prosedur tata cara penghentian program siaran televisi dalam pasal 55 undang-undang penyiaran tidak dapat diterapkan pada Netflix mesktipun Netflix melanggar undang-undang penyiaran dan ITE karena kemkominfo tidak sepemahaman dengan KPI terkait dengan pengawasan penyiaran.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia. Artikel yang diajukan dapat mencakup: isu-isu topikal dalam Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, ...