Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kebijakan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap kepatuhan wajib pajak di Kota Yogyakarta. Kepatuhan wajib pajak diukur berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ.22/2006 tentang Indeks Kinerja Utama (KPI) dan Teori Empat Pilar OECD. Efektivitas kebijakan diukur menggunakan Kepmendagri Nomor 690.900.327 Tahun 1996. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pengurangan pokok PBB-P2 meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam aspek pembayaran dan kebenaran pelaporan pajak. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi beberapa hambatan, seperti ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan berkas administrasi wajib pajak, pengajuan permohonan yang melewati batas waktu pengajuan, serta adanya wajib pajak yang mengajukan pengurangan lebih dari satu kali dalam satu tahun pajak. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan berbagai upaya, termasuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, meningkatkan kualitas digitalisasi layanan pajak, serta inovasi siap jemput layanan pajak daerah.
Copyrights © 2025