Perubahan undang-undang di bidang perpajakan yang mengikuti perkembangan masyarakat mendorong Pemerintah dan DPR untuk berhasil mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Undang-undang ini mengatur program pengampunan sukarela bagi wajib pajak. Namun, implikasi konstitusional dari program pengungkapan sukarela ini memberikan privilege kepada wajib pajak yang tidak taat, sehingga menciptakan kesan bahwa kemudahan tersebut membenarkan tindakan penghindaran pajak atau penyembunyian harta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Bahan hukum sekunder mencakup artikel jurnal, website, serta sumber online lainnya, sementara bahan hukum tersier adalah kamus hukum. Program pengungkapan sukarela bagi wajib pajak memberikan kontribusi besar terhadap keuangan negara, khususnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kebijakan fiskal yang tercakup dalam program ini memberikan implikasi terhadap asas keseimbangan dan keadilan, sehingga dapat mencederai dan mendistorsi makna ketaatan dan kepatuhan wajib pajak.
Copyrights © 2024