Kabupaten Jepara merupakan daerah pesisir dengan potensi perairan yang besar, berperan penting dalam mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia. Dengan kekayaan ekosistem laut dan sumber daya alam, Jepara memiliki potensi untuk menerapkan prinsip ekonomi biru yang fokus pada pengelolaan laut secara berkelanjutan. Namun pengelolaan nasional blue economy di Jepara masih belum optimal karena peraturan yang ada cenderung mengacu pada Undang-Undang yang bersifat umum. Artikel ini bertujuan memberikan konsep ideal bagi pemerintah Kabupaten Jepara dalam merumuskan peraturan daerah tentang ekonomi biru berbasis kearifan lokal. Dengan metode yuridis normatif dan pendekatan kontekstual, artikel ini menganalisis perlunya integrasi kearifan lokal dalam kebijakan kelautan. Hasilnya diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk kebijakan yang mendukung pembangunan berkelanjutan, melindungi lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui penerapan ekonomi biru berbasis kearifan lokal.
Copyrights © 2024