Gagasan pembentukan Peraturan Daerah berbasis blue economy guna mewujudkan ekonomi berkelanjutan di Indonesia menjadi hal yang sangat penting untuk diterapkan. Berbicara terkait pembentukan Peraturan Daerah membutuhkan penelitian untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai permasalahan yang terjadi. Ada dua tujuan dalam tulisan ini, yaitu pertama urgensi pembentukan Peraturan Daerah berbasis blue economy dalam mendukung upaya pelestarian sumber daya genetik di wilayah konservasi laut. Kedua, desain ideal pembentukan Peraturan Daerah berbasis blue economy dalam mewujudkan ekonomi berkelanjutan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan, yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pelestarian sumber daya genetik laut seringkali dihadapkan pada tantangan yang kompleks. Oleh karena itu, untuk mendukung upaya pelestarian sumber daya genetik di wilayah konservasi laut, muncul desain ideal pembentukan instrumen hukum berupa Peraturan Daerah berbasis blue economy yang meliputi desain aturan, desain alasan, dan desain pengawasan. Hal tersebut sebagai konsep pembangunan ekonomi untuk mewujudkan ekonomi berkelanjutan di Indonesia yang menitikberatkan pada pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi. Kata Kunci: Blue Economy, Ekonomi Berkelanjutan, Peraturan Daerah, Sumber Daya Genetik, Wilayah Konservasi Laut
Copyrights © 2024